Home Politik Pemkab Asahan Belum Terima Surat Mendagri

Pemkab Asahan Belum Terima Surat Mendagri

Asahan, Gatra.com - Kepala BKD Pemkab Asahan, Nazaruddin Siagian mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat teguran Kementeri Dalam Negeri Reformasi Birokrasi (Kemendagri) kepada Pemkab Asahan sebagai salah satu kabupaten/kota yang belum memberhentikan secara tidak hormat aparaturnya yang terlibat korupsi.

Padahal sebelumnya Mendagri Tjahyo Kumolo telah mengumumkan telah memberikan teguran kepada 11 Gubernur, 80 Bupati, dan 12 Walikota se Indonesia yang belum memberhentikan PNS yang tersandung korupsi. "Informasinya begitu.Tapi kami belum terima surat tegurannya," ungkap mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Asahan ini, Senin (8/7).

Baca Juga: Pemkab Asahan Tidak Pecat ASN, Surya Ditegur Kemendagri

Namun dia menyatakan, proses pemecatan terhadap 12 PNS itu tetap jalan. Akan tetapi, ungkapnya, proses tersebut saat ini masih terkendala. Pasalnya, status Wakil Bupati Asahan, Surya yang masih dalam tahap Pelaksana Tugas Bupati tidak bisa melakukan pemberhentian. "Kita akan surati Mendagri minta restu dan izin kepada Mendagri agar Plt Bupati Asahan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian," bebernya.

Sebelumnya, Pemkab Asahan menerima teguran Kemendagri kepada Pemkab Asahan. Teguran tersebut diakui oleh pihak Pemkab Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi (Kominfo), Rahmat Hidayat Siregar. "Ya kita memang mendapat teguran Mendagri," katanya kepada wartawan, Kamis (4/6).

Baca Juga: Pemerintah Asahan Rahasiakan Nama PNS Yang Akan Dipecat

Pejabat ini mengakui, jika terdapat 12 PNS yang tersandung kasus korupsi yang belum dipecat secara tidak hormat. Pemkab Asahan termasuk pemerintah daerah yang mendapat teguran dari 80 Pemerintah kabupaten yang ditegur Kemendagri karena tidak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Padahal 12 PNS tersebut telah mendapat keputusan incracht pengadilan dan bahkan diantaranya sudah menjalani hukuman.

Mendagri Tjahyo Kumolo memberi tengat waktu 14 hari kepada Plt. Bupati Asahan, Surya untuk segera menerbitkan surat keputusan PTDH. Jika tidak juga dilakukan, Kemendagri akan membuat surat teguran kedua kepada Surya. Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, Pemkab Asahan akan mematuhi teguran Kemendagri tersebut. "Kita akan mentaati teguran ini," janjinya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

231