Home Politik Pemkab Asahan Tidak Pecat ASN, Surya Ditegur Kemendagri

Pemkab Asahan Tidak Pecat ASN, Surya Ditegur Kemendagri

Asahan, Gatra.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sampai saat ini belum melakukan pemecatan terhadap puluhan Apatur Spil Negera (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Padahal sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyatakan telah memberhentikan 12 PNS yang terjerat kasus korupsi.

Akibatnya Pemkab Asahan menerima teguran Kementeri Dalam Negeri Reformasi Birokrasi (Kemendagri) kepada Pemkab Asahan. Teguran tersebut diakui oleh pihak Pemkab Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi (Kominfo), Rahmat Hidayat Siregar. "Ya kita memang mendapat teguran Mendagri," katanya kepada wartawan, Kamis (4/6).

Baca Juga: PDIP Asahan Jagokan Mantan Caleg Sumut Maju Wabup

Pejabat ini mengakui, jika terdapat 12 ASN yang tersandung kasus korupsi yang belum dipecat secara tidak hormat. Pemkab Asahan termasuk pemerintah daerah yang mendapat teguran dari 80 Pemerintah kabupaten yang ditegur Kemendagri karena tidak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Padahal 12 ASN tersebut telah mendapat keputusan incracht pengadilan dan bahkan diantaranya sudah menjalani hukuman.

Mendagri Tjahyo Kumolo memberi tengat waktu 14 hari kepada Plt. Bupati Asahan, Surya untuk segera menerbitkan surat keputusan PTDH. Jika tidak juga dilakukan, Kemendagri akan membuat surat teguran kedua kepada Surya. Rahmat Hidayat Siregar menyatakan, Pemkab Asahan akan mematuhi teguran Kemendagri tersebut. "Kita akan mentaati teguran ini,"janjinya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

434