Home Politik Ombudsman Sumsel Sarankan Langkah Turunkan Nilai PBB

Ombudsman Sumsel Sarankan Langkah Turunkan Nilai PBB

 

Palembang, Gatra.com – Ombudsman Sumsel mengeluarkan beberapa langkah yang menjadi saran dan rekomendasi kepada Walikota Palembang, Harnojoyo terkait penurunan nilai PBB yang akan diberlakukan.

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian mengatakan upaya pemanggilan Walikota Palembang, Harnojoyo bertujuan memberikan saran yang mesti dilakukan pemerintah yang dapat dilakukan selama 30 hari ke depan mengenai penurunan nilai PBB di kota Palembang, “Jika tidak diberlakukan maka akan ada tindakan dan evaluasi langsung dari Ombudsman RI. Perihal saran yang musti dilakukan pihak Pemkot Palembang, yakni sesuai perwali nomor 17 dan 18. Mengenai peraturan baru dan aduan masyarakat Palembang untuk meringankan wajib pajak," ujarnya, Senin (7/8)

Pemanggilan Walikota Palembang membahas keberatan atas nilai PBB yang naik dan bagaimana mengurus keringanan yang nilai cukup menyulitkan. "Apa yang menjadi aturan baru, dan masyarakat paham kewajiban. Untuk pengajuan penurunan nanti akan melibatkan kelurahan dan kecamatan di tingkat RT dan Kelurahan di masyarakat," tambahnya.

Pihak Pemkot dalam 30 hari ke depan, dapat melaksanakan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. "Dan selama waktu pemberhentian maka akan menerima semacam diklat dari Kemendagri terkait jadi pemerintah daerah yang baik sesuai pasal 351," pungkasnya.

Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/426182/economy/akhirnya-pemkot-palembang-turunkan-nilai-pbb-

Harnojoyo mengatakan, pemanggilan dilakukan ke Kantor Ombudsman RI Wilayah Sumsel ini, guna membahas permasalahan kebijakan penurunan nilai PBB yang belum terealisasi. "Hari ini diundang terkait PBB yang diketahui bersama ada penyesuaian NJOP. Sebenarnya ada beberapa langkah-langkah yang disarankan dan telah kita lakukan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Ombusdman Sumsel.

Terkait kenaikan PBB ini, Pemerintah sudah memberikan stimulan kepada wajib pajak. Pihaknya akan berkonsultasi kembali ke DPRD kota Palembang dan Ombusdman dalam waktu dekat. "Jadi kita telah memberikan stimulus sebesar 80% dan segera mengakomodir kehendak daripada masyrakat, atas kenaikan PBB dampak dari penyesuian NJOP ini," tegasnya.

 

 

Reporter : Else

 

213