Home Politik Kasasi Diterima, MA Vonis Syafrudin Temenggung Lepas

Kasasi Diterima, MA Vonis Syafrudin Temenggung Lepas

Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Agung mengabulkan permohon Kasasi dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafrudin diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Juru Bicara, Mahkamah Agung, Abdullah di Gedung MA, Selasa (9/7).

Baca juga: KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Dengan demikian Mahkamah Agung membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjaranya selama 15 tahun.

Saat itu PT DKI, menyatakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Baca juga: Putusan PT DKI Kian Tepis Tudingan Kasus SKL Kriminalisasi Kebijakan

Namun dengan putusan ini, MA memerintahkan agar Syafrudin segera dikeluarkan dari tahanan. "Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.

Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan putusan PT DKI pada tingkat banding (judex fact).

Adapun Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebutkan kalau perbuatan Syafrudin merupakan perbuatan perdata. Beda lagi dengan Hakim Anggota II, berpandangan perbuatan Syafrudin perbuatan Administrasi.

2310