Home Gaya Hidup Tak Masuk Kantor, 37 ASN Kota Sungaipenuh Diberi Sanksi

Tak Masuk Kantor, 37 ASN Kota Sungaipenuh Diberi Sanksi

Sungaipenuh, Gatra.com - Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh diberi sanksi. Pemberian sanksi ini, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim, pasca libur lebaran kemarin.

Sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sungaipenuh Nomor 44 Tahun 2018.

“Selain pemotongan TPP, 37 ASN tersebut mendapat sanksi teguran lisan oleh kepala SKPD masing-masing,” kata Kepala BKPSDM Sungaipenuh, Dedi Wahyudi, Rabu (10/7)

Dedi menjelaskan, pihaknya saat ini memantau pemberian sanksi yang diberikan oleh Kepala SKPD masing-masing, terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran kemarin.

Dengan adanya sanksi ini, maka mereka yang dikenai sanksi pemotongan TPP diharapkan ke depannya semakin baik dan meningkatkan kinerja mereka.

“Di samping itu juga, dengan adanya pemberian sanksi ini, maka menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sehingga meraka akan takut melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

263