Home Ekonomi Nunggak Pajak Daerah Setahun, Pengelola Parkir Unja Ditegur

Nunggak Pajak Daerah Setahun, Pengelola Parkir Unja Ditegur

Muaro Jambi, Gatra.com - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menagih pajak daerah kepada PT Lima Anak Bangsa (LAB) sama sekali belum membuahkan hasil. PT LAB selaku pengelola O-Parking di dalam Kampus Universitas Jambi (Unja) Mendalo masih membandel dan belum mau memenuhi kewajibannya.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Zuhri mengatakan bahwa PT LAB sama sekali belum pernah membayar pajak daerah. Pihak BPPRD sendiri sudah dua kali menyurati PT LAB agar segera memenuhi kewajibannya. Namun, yang disurati tak kunjung patuh.

"Sudah dua kali kita surati, tapi belum disetor juga. Sampai sekarang PT LAB belum membayar pajak daerahnya," kata Zuhri, Rabu (10/7).

Zuhri menyebut bahwa upaya penagihan yang dilakukan pemerintah kepada PT LAB diawali dari tahapan sosialisasi. Kemudian masuk ke tahapan berikutnya. Pihak pemerintah mengingatkan secara tertulis.

"Kita lakukan penagihan secara baik-baik dulu, kemudian kita surati. Surat terakhir kita pada 2 Juli 2019 lalu," ujarnya.

Zuhri mengakui bahwa pihak pengelola O-Parking sudah datang ke Kantor BPPRD. Utusan yang datang itu berstatus manajer. " Manajernya sudah datang, beliau menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memutuskan. Masih menunggu keputusan dari manajemen pusat," ujarnya.

Zuhri menjelaskan, bahwa pihak pemerintah tetap akan melakukan penagihan. Apabila tidak digubris, maka Pemkab Muaro Jambi akan menurunkan tim kepatuhan. Tim kepatuhan ini terdiri dari dinas instansi terkait.

"Tim kepatuhan ini diturunkan atas izin bupati," kata Zuhri.

Menurut Zuhri, pihak pengelola parkir komersial di Kampus Unja Mendalo memiliki kewajiban menyetor pajak daerah. Kewajiban pajak daerah diatur dalam Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2016.

"Bukan retribusi, kewajiban mereka itu berupa pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016," ujarnya.

680