Home Gaya Hidup Manajemen PT LAB Tidak Tahu Kegiatan Parkir Kena Pajak

Manajemen PT LAB Tidak Tahu Kegiatan Parkir Kena Pajak

Muaro Jambi, Gatra.com - Site Manajer PT Lima Anak Bangsa (LAB), Ari Priadi menyatakan tidak mengetahui adanya aturan terkait pajak daerah di Muaro Jambi. Manajemen PT LAB mengetahui adanya kewajiban pembayaran pajak daerah terhadap pengelolaan parkir setelah menerima surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi.

"Selama ini kita tidak tahu. Kita tahunya baru-baru ini. Itu pun setelah kita menerima surat pada 2 Juli lalu," kata Ari Priadi, Kamis (11/7).

Ari Priadi mengatakan bahwa PT LAB mulai beroperasi mengelola parkir di Kampus Unja, Mendalo, sejak April 2018 lalu. Selama menjalankan aktivitasnya, PT LAB belum pernah menerima sosialisasi pajak daerah terhadap kegiataan pengelolaan parkir.

"Kita belum pernah mendapat sosialisasi. Dari awal saya menjabat site manajer di sini, seingat saya belum ada," ujarnya.

Ari turut membantah bahwa Pemkab Muaro Jambi telah dua kali menyurati PT LAB. Surat yang diterima dari Pemkab Muaro Jambi baru satu kali. Surat tersebut tertanggal 2 Juli 2019.

"Baru satu kali, surat yang satunya nggak sampai ke tangan saya," ujarnya.

Baca Juga: Nunggak Pajak Daerah Setahun, Pengelola Parkir Unja Ditegur

Ari Priadi mengatakan bahwa surat dari Pemkab Muaro Jambi itu sudah dilaporkan kepada manajemen pusat. Dirinya masih menunggu intruksi dari manajemen pusat guna menindaklanjuti surat dari pemerintah tersebut.

"Sudah saya laporkan, itu ranah mereka. Kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Terpisah, Kabid Pajak II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Zuhri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kantor PT. LAB yang berlokasi di Kampus Unja, Mendalo. Sosialisa itu diterima oleh Bussines Development O-parking.

"Kita sosialisasi di kantor mereka Januari lalu, Kita datang ke sana bersama tim. Bahkan, saat itu copian Perda Nomor 18 tahun 2016 kita berikan langsung," kata Zuhri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/7).

Zuhri menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah terhadap pengelolaan parkir diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016. Pihak pengelola O-parking wajib mengeluarkan pajak daerah sebesar 30 persen dengan menggunakan sistim Self Assesment (penghitungan sendiri).

"Angka 30 persen ini dari pemasukan yang mereka terima, tidak bisa ditawar," ujarnya.

Zuhri menegaskan bahwa dalam pemungutan pajak daerah pihaknya mengedepankan cara persuasif. Diawali tahapan sosialisasi serta melayangkan surat. "Harapan kita mereka kooperatif. Kalau nggak juga tentu ada langkah tindakan tegas," ujarnya.

207