Home Gaya Hidup Laporkan Perambahan Hutan, Kejagung Panggil LP2LH

Laporkan Perambahan Hutan, Kejagung Panggil LP2LH

Jambi, Gatra.com – Setelah hampir setahun melaporkan kasus perambahan hutan, akhirnya Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) pada Senin (15/7) mendatang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

“Surat panggilannya baru kita terima Rabu (10/7) kemarin. Saya akan datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan sekaligus memverifikasi laporan kami tersebut,” kata Ketua DPP LP2LH, Tri Joko Purwanto kepada Gatra.com, Kamis (11/7).

Tri Joko yakin bahwa laporannya akan diproses secara serius oleh Kejagung meskipun peristiwa sudah terjadi beberapa tahun lalu. Soalnya, dia punya fakta-fakta yang akurat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Laporan tersebut memang memakan waktu lama namun pada akhirnya akan diproses secara hukum. Biar menjadi efek jera bagi para pejabat Jambi yang mengangkangi peraturan. Salah-salah mereka bisa masuk penjara,” ujarnya.

Baca Juga: LP2LH Adukan Pemkab Muaro Jambi ke Kejagung Soal Perambahan Hutan

LP2LH melaporkan perambahan hutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Agung pada 26 November 2018 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, perambahan itu berupa proyek bernama Peningkatan Jalan Dusun Sawit – Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muaro Jambi sepanjang 5 kilometer lebih dikerjakan oleh PT Niaga Raya Abadi senilai Rp 5,1 miliar pada tahun 2016. Dana berasal dari APBD Kabupaten Muaro Jambi.

"Entah bagaimana perencanaan mereka, sebuah proyek justru dibangun di dalam kawasan hutan. Ironisnya, pekerjaan ini justru menyeberang hingga ke dalam kawasan hutan Provinsi Sumatra Selatan," ujar Tri Joko.

401