Home Politik PDIP Permasalahkan Suara Golkar di Sumsel

PDIP Permasalahkan Suara Golkar di Sumsel

Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi untuk wilayah Sumatera Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Aries Surya pihak PDIP menggugat adanya penambahan suara Partai Golkar ditingkat DPRD yang berada di 2 Dapil.

Dalam permohonannya penambahan suara pertama terjadi di Dapil 9 Sumsel dan di Banyuasin untuk DPRD Kabupaten. Pihak pemohon menuding bila penambahan suara sebanyak 503 yang tersebar di 9 kecamatan. Sedangkan pengurangan suara pemohon (PDIP) sebanyak 3.261yang tersebar di 13 kecamatan.

"Pertama untuk dapil 9 adanya penambahan suara Golkar 503 suara di kabupaten Musi Banyuasin yang tersebar di 9 kecamatan. Kemudian pengurangan suara pemohon sebesar 3.261 di Musi Banyuasin tersebar di 13 kecamatan," ucap Aries Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat ( 12/7).

Aries mengatakan seharuanya PDIP mendapatkan suara sebanyak 62.131 suara. Sedangkan data KPU menyebutkan bila PDIP hanya mendapatkan 58.870 suara. Untuk Golkar menurut pemohon hanya 61.758 suara, akan tetapi KPU meraih 62. 271 suara. Dari hasil tersebut ada sekitar 503 suara yang lebih untuk Golkar.

Di dapil 1 Kabupaten Musi Banyuasin, lanjut Aries, suara partai PDIP berkurang. Aries mengklaim 12.555 suara PDIP hilang. Bila merujuk hasil KPU PDIP hanya mendapat 8.055 suara.

Mendengar permohoan yang diajukan pemohon, hakim konstitusi Saldi Isra menanyakan keberadaan suara tersebut kepada pemohon.

"Jadi kemana perginya suara itu? tanya Saldi.

"Kita juga tidak tahu kemana pengurangan itu," tutur Aries. 

212