Home Gaya Hidup Tak Satupun Kades Tersangka Korupsi LPJU, Dinilai Janggal

Tak Satupun Kades Tersangka Korupsi LPJU, Dinilai Janggal

Tebo, Gatra.com – Afriansyah dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo agar tidak pilih kasih dalam pengusutan dugaan Korupsi Proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menggunakan Dana Desa.

“Saya sedikit merasa janggal dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tebo yang hanya menetapkan dua tersangka, Anehnya dari dua tersangka itu tak satu pun kepala desa,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (16/7).

Baca Juga: Kejari Periksa 20 Orang Kades di Tebo Terkait Mark Up LPJU

Afriansyah merujuk pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 ayat (1) dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang PP Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 , pasal 93 ayat (3) serta pasal 3 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

“Pengelolaan Keuangan Desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dan berdasarkan PMK RI 93/PMK.07/2015 pasal 24 ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Afriansyah, kesimpulannya berdasarkan undang-undang serta peraturan tersebut yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi LPJU tersebut adalah Kepala Desa.

“Saya harap Kejaksaan Negeri Tebo berani dan tegas menetapkan seluruh Kepala Desa yang terlibat dalam proyek LPJU ini. Dan saya sangat mendukung penuh kinerja profesional penyidik Kejaksaan dalam mengungkap aktor intelektual dalam kasus LPJU ini,” ucapnya.

1252