Home Politik Deadline Hari ini, Pansel Belum Terima Nama Cawagub Jambi

Deadline Hari ini, Pansel Belum Terima Nama Cawagub Jambi

Jambi, Gatra.com - Ketua Panitia Seleksi Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Nasri Umar menyebutkan, pihaknya masih menunggu dua nama calon wagub yang akan dikirimkan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Selasa (16/7) ini.

"Hingga sore ini Pansel belum menerima dua nama itu. Yang antar surat dua nama calon itu siapa saja boleh, bukan mesti harus Gubernur Jambi,” kata Nasri Umar.

Baca Juga: Gubernur Jambi Belum Tahu Besok Penyerahan Nama Calon Wagub

Dalam pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015, Zumi Zola Zulkifli merupakan kader PAN sedangkan Fachrori Umar dari Partai NasDem. Juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura.

Pelantikan Fachrori Umar menyusul Surat Keputusan Pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi ke DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola karena tersandung kasus korupsi.

Dua nama yang disebut-sebut sebagai calon wagub. Dia adalah Abdul Rahman (PAN) dan Al Amin Nasution (PKB). Pansel memastikan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya.

"Tidak ada perpanjangan waktu lagi. Kita tunggu sampai pukul 00.00 WIB. Jika tidak ada, posisi wagub dipastikan kosong," ujar Nasri.

Baca Juga: Dua Calon Wagub Jambi Diserahkan Besok​​​​​​​

Seharusnya pemberitahuan hasil pemilihan Wagub tersebut dilakukan pada 29 Juli mendatang dan seharusnya dilakukan pada 22 Juli. Mundurnya waktu itu karena Partai Amanat Nasional (PAN) meminta perpanjangan waktu kepada Pansel ke DPRD pada 2 Juli kemarin.

"Mesti dua calon sebagaimana dalam aturannya dan mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat lima partai koalisi itu. Jika satu nama calon saja kita tolak," katanya.

Pansel sebelumnya sudah mengingatkan kepada Gubernur maupun Partai Koalisi bahwa jadwal pemilihan Wagub Jambi memiliki batas waktu 60 hari. Mundurnya waktu tersebut membuat Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansel tersebut bekerja dua kali lipat dan mengubah beberapa hari jadwal ditetapkan DPRD sebelumnya. Karena setelah dua nama tersebut diserahkan ke Pimpinan DPRD, Pansel akan langsung memverifikasi serta menyusun berita acara.

Kemudian masuk tahapan persiapan pemilihan. Dalam waktu tiga hari dilakukan pengesahan dan penetapan dua nama Calon Wagub Jambi itu yang memenuhi syarat. Lalu penyampaian berita acara verifikasi itu ke pimpinan DPRD dan penyampaian berita acara hasil verifikasi kepada Gubernur Jambi dan Partai Koalisi.

Selanjutnya Pansel menyampaikan undangan kepada seluruh anggota DPRD, dua calon Wagub tersebut, partai koalisi, forkompimda, sekda, para OPD dan tamu undangan lainnya dan penyampaian laporan hasil kerja Pansel di depan para tamu undangan yang hadir tersebut. Dua calon itu juga akan menyampaikan visi, misi dan program kerjanya sebagai Wagub Jambi.

Terakhir, dalam waktu satu hari yakni 29 Juli dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, penyusunan berita acara dan hasil penghitungan suara. Dalam rapat Paripurna Pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan menetapkan dan mengumumkan Calon Wagub Jambi terpilih serta menyerahkan hasil pemilihan tersebut ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

162