Home Hukum Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, dalam dugaan perkara korupsi pada Senin (9/10). Tim kuasa hukum Lukas menyatakan kliennya tidak bisa menghadiri persidangan.

Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe, memastikan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan putusan karena masih sakit.

Petrus menyampaikan, kliennya tengah menjalani perawatan di lantai 3 Unit Strok RSPAD Jakarta. Ia dan anggota kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, menengok Lukas pada Minggu (8/10).

“Melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, tim medis juga memasang alat monitor detak jantung. Kondisi Lukas lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” ujarnya.

Lebih lanjut Petrus menyampaikan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Lukas muntah hingga tiga kali dalam sehari selama tiga hari menjalani perawatan di RSPAD.

Ia menyampaikan, sejak Selasa lalu, Lukas di Rutan KPK mengeluhkan sakit kepala atau pusing. Tim kuasa hukum telah meminta dokter KPK untuk membawa Lukas ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD, namun saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD,” ujarnya.

Petrus mengatakan, pihaknya menyesalkan KPK tidak segera membawa Lukas ke RSPAD untuk mendapatkan penanganan medis. Menurutnya, kalau hari itu langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi.

Ia menjelaskan, Lukas terus mengalami sakit kepala pada Rabu hingga Kamis hingga akhirnya jatuh di toilet Rutan KPK pada Jumat pagi. Kepala Lukas sempat terbentur dan menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.

“Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” kata Petrus pada Jumat lalu.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dipenjara selama 10,5 tahun, membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp47,8 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

JPU menilai terdakwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

74