Home Milenial Polri Tak Menampik Temuan Komnas HAM soal Pelanggar HAM

Polri Tak Menampik Temuan Komnas HAM soal Pelanggar HAM

Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Polri disebut sebagai instansi yang paling banyak diadukan masyarakat atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam catur wulan I 2019. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Polri banyak menangani kasus di masyarakat, sehingga tentu ada dampak yang ditimbulkan ke masyarakat.

"Satu tahun Polri menangani 350 ribu sampai 400 ribu kasus. Sebagian besar yang diadukan masyarakat, di Komnas HAM maupun di ORI (Ombudsman RI) itu terkait masalah pelayanan penanganan kasus. Dan tingkat penyelesaian Polri dalam penanganan kasus itu, (seperti) kasus-kasus pidana itu, di atas 60 persen. Jadi pasti memiliki impact dalam penanganan kasus," kata Dedi menanggapi temuan Komnas HAM di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Dedi tidak menampik jika Komnas HAM menyebut polisi melanggar hak memperoleh keadilan, rasa aman atau kebebasan masyarakat. 
"Ya itu rata-rata terhadap penanganan kasus," Dedi mengakui.

Namun, lanjut Dedi, predikat itu tentu tidak bisa digeneralisir jika dibandingkan misalnya dengan kementerian yang ada, karena beberapa kementerian tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Meski dikategorikan “pelanggar HAM”, Dedi mengklaim dalam prestasi Polri terkait pengaduan setiap tahunnnya justru semakin berkurang dan saat ini turun hingga 50 persen. Penurunan itu sebagai bukti bahwa Polri terus melakukan perbaikan.

Dedi meminta temuan itu tidak lantas dijadikan acuan untuk menyamaratakan bahwa Polri sebagai lembaga yang kerap melanggar HAM. Karena boleh dibilang hampir seluruh lembaga kepolisian yang di dunia juga melakukan hal serupa.

"Enggak bisa menggeneralisir, enggak bisa seperti itu. Pasti, coba lihat di seluruh dunia, lembaga atau institusi mana yang paling banyak melanggar HAM, pasti kepolisian. Jadi membandingkannya seperti itu, jangan membandingkannya dengan kementerian lembaga yang ada di sini. Kementerian, lembaga yang ada di sini menangani keluhan masyarakat berapa kasus? Nah, jangan dilihat dari sisi negatifnya saja, ada juga sisi positifnya. Turun 50 persen, itu sudah sangat berhasil," papar Dedi.

Kendati Dedi tetap menghormati temuan Komnas HAM tersebut dan Polri tentu akan terus melakukan pembenahan.

"Temuan itu tetap kita dihargai, sangat diapresiasi, dan Polri dalam akan terus melakukan pembenahan, kinerjanya dibenahi, budayanya dibenahi, manajemen medianya juga dibenahi, gitu loh," ujar Dedi.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis tipologi dan tren kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia dalam Catur Wulan I Tahun 2019. Komnas HAM menilai bahwa dari tipologi itu kemungkinan dapat dijadikan sebagai acuan untuk memprediksi kasus yang akan berkembang di masa depan.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pada catur wulan I Tahun 2019, Komnas HAM telah menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi dan kantor pengacara.

"Kami tindaklanjuti 213 kasus, 312 di antaranya tidak ditindaklanjuti dengan dasar bukan merupakan kasus HAM, berkas tidak lengkap dan hanya merupakan surat tembusan," kata Amiruddin saat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/7).

Amiruddin mengatakan, institusi atau lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat berturut-diantaranya Kepolisian (60 kasus), Korporasi (29 kasus), Pemerintah Daerah (29 kasus).

"Sebaran wilayahnya DKI Jakarta (67 kasus), Sumatera Utara (30 kasus) dan Kalimantan Barat (27 kasus)," ujarnya. 

 

 

168

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR