Home Politik Pemda Mesti Cekatan Mengurus DAK

Pemda Mesti Cekatan Mengurus DAK

Pekanbaru, Gatra.com - Rendahnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap satu di Riau hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah untuk lebih cekatan mengurus administrasi. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Riau, Aherson. 
 
Hingga Juni 2019 realisasi pencairan DAK tahap satu oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tergolong rendah, hanya sekitar Rp140,18 miliar atau 7,19 persen. Jika pemerintah daerah tidak melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan, maka sisa anggaran yang masih ada bakal hangus. Hal ini lantaran pencairan DAK prosesnya berlanjut dari tahapan pertama hingga ketiga. 
 
Menurut Aherson, Kementerian Keuangan selaku penguasa anggaran tentu memiliki sejumlah parameter sebelum menggelontorkan DAK ke daerah. 
 
"Syarat pencairan itu ada beberapa kategori yang mesti dilengkapi. Misalnya, harus ada soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lalu, kemudian pengusulan dari beberapa sektor, lalu mesti adanya azas manfaat yang dirasakan masyarakat . Hal ini kan bagian dari administrasi yang harus dilengkapi,"jelasnya kepada Gatra.com,  Senin (15/7). 
 
Selain kelengkapan administrasi, Aherson pun yakin momen pergantian kekuasaan juga turut andil membuat sedikitnya realisasi DAK. Masa transisi, jelasnya, membuat pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ragu - ragu mengambil keputusan. 
 
"Khawatir kalau nanti di mutasi, programnya mungkin tak dilanjutkan oleh si pengganti. Seharusnya hal ini menjadi perhatian, dipisahkan antara mutasi dan pekerjaan,"ujarnya.
 
DAK sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Meski begitu DAK harus digunakan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Norma standar pedoman dan kriteria untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
 
Adapun tujuan pengalokasian DAK diantaranya untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik yang menjadi prioritas nasional. DAK juga ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah serta pelayanan antarsektor. 
 
52