Home Politik Mendag Enggartiasto Dipanggil KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Mendag Enggartiasto Dipanggil KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Kamis (18/7). Dia diperiksa dalam kasus Anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso.
 
Enggar sudah dua kali berhalangan hadir ke Gedung Merah Putih. Terakhir, KPK memanggil Enggar pada Senin (8/7), lalu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
 
Penjadwalan ulang ini merupakan janji Enggar kepada penyidik saat batal hadir pada Senin lalu. "Mengacu pada surat yang pernah disampaikan ke KPK, yang bersangkutan menyampaikan kesediaan hadir Kamis, 18 Juli 2019," kata Febri Rabu (17/7) kemarin. 
 
Selain Enggar, penyidik KPK uga memanggil saksi lain seperti, Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin, Dirut PT Fahreza Duta Perkasa, Widodo, Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Isdianto, Direktur PT Telaga Gelang Indonesia, Hendy Putra, Komisaris PT Telaga Gelang Indonesia, Muhammad Irham, dan wiraswasta Azwir Dainy.
 
Dalam kasus ini KPK mengendus adanya sejumlah penerimaan lain dari Bowo Sidik. Salah satunya menyeret nama Mendag Enggartiasto. Bahkan sebelumnya kantor dan rumah Enggar sudah pernah digeledah oleh tim penyidik KPK pada Selasa (30/4) lalu. 
 
Gratifikasi itu disinyalir ada hubungannya dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
 
Sementara itu dalam perkara utamanya, KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
 
KPK mengidentifikasi adanya pemberian suap dari Asty  kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK untuk kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Dalam kesepakatan Bowo meminta jatah senilai US$ 2 per metrik ton.
 
Sebelumnya Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
 
Namun setelah dihitung KPK, uang yang diterima Bowo dari PT HTK hanya sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Kemudian sisanya sejumlah Rp6,5 miliar inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.
 
Indikasinya ada empat sumber penerimaan Bowo Sidik soal uang Rp6,5 Miliar ini. Pertama, dugaan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Lalu kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Dan keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
 
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
292