Home Politik Hukuman Diperberat, Idrus Marham akan Kasasi

Hukuman Diperberat, Idrus Marham akan Kasasi

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lebih berat yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau 1.

"Kami akan ajukan kasasi, kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," kata Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Menurut Samsul, majelis hakim tingkat banding keliru memutus perkara Idrus karena mengabaikan fakta hukum. Majelis memperberat vonis terdakwa Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Banding, Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun

Samsul kecewa karena dalam putusan itu, majelis tingkat banding membatalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korusi Jakarta yakni 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Makanya kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat satu," ungkapnya.

Selain itu, Samsul juga kukuh menyatakan bahwa kliennya bukanlah orang yang aktif dalam kasus ini. Menurutnya, Idrus hanya diajak oleh Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, sehingga seharusnya bisa dibebaskan atau hanya dikenai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Idrus Suap Pengawal Tahanan KPK, ICW: Harus Ada Koreksi Internal

"Idrus Marham pasif saja dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo," katanya.

Dalam perkara ini, Idrus divonis bersalah dan terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR. Mereka menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar untuk meloloskan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

201