Home Ekonomi Pelanggan PDAM Diajak Dengar Putusan Sidang Lawan Wako Jambi

Pelanggan PDAM Diajak Dengar Putusan Sidang Lawan Wako Jambi

Jambi, Gatra.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mengajak masyarakat untuk sama-sama hadir mendengarkan hasil putusan sidang soal kenaikan tarif air minum di Kota Jambi.

Sidang putusan YLKI melawan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi, Erwin Jaya Zuchri akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (25/7) mendatang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pelanggan PDAM untuk bersama-sama hadir pada sidang putusan itu," ujar Ketua YLKI, Ibnu kepada Gatra.com, Kamis (18/7).

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Warga Jambi Terhadap Wali Kota Jambi

Menurut Ibnu Kholdun, sidang ini merupakan sebuah proses untuk mencari sebuah keadilan dalam kasus kenaikan tarif air minum di wilayah tersebut. Ibnu meyakini putusan majelis hakim berpihak kepada masyarakat Kota Jambi.

"Karena apa yang telah dilakukan Wali Kota Jambi dan Dirut PDAM melanggar undang-undang yang berlaku sesuai pada pokok gugatan kami. Namun keputusan ada pada majelis hakim apakah mengabulkan atau menolak gugatan itu," kata Ibnu.

Baca juga: Sidang Kenaikan Tarif Air, YLKI: Walikota Jambi Ganti Rugi 50 Rupiah

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia belum lama ini juga mengabulkan gugatan uji materi dua orang masyarakat asal Kota Jambi terhadap Peraturan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dua orang masyarakat itu M. Rusydanul Anam, warga Kasang Jaya Jambi Timur dan Yandrik Ershad, warga Telanaipura, Kota Jambi.

Melalui website resminya, MA mengabulkan gugatan tersebut 17 Juni 2019 lalu yang dipimpin tiga orang hakim MA yaitu Hary Djatmiko, Sudaryono dan Yulius menyusul kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang mencapai 100 persen dan pemberlakuan minimum changer berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018.

Mereka menilai Perwal tersebut tanpa memiliki payung hukum, di antaranya Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, dan sejumlah aturan lainnya.

Dikabulkan gugatan MA tersebut diyakini YLKI menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menang melawan Walikota Jambi Syarif Fasha sebagai Tergugat II dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi, Erwin Jaya Zuchri sebagai Tergugat I di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kami yakin ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Karena putusan MA adalah putusan tertinggi," kata Ibnu.

1145