Home Politik KPK Lacak Aset Mantan Bupati Rita Widyasari dalam Kasus TPPU

KPK Lacak Aset Mantan Bupati Rita Widyasari dalam Kasus TPPU

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol melacak aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jejak aset Rita ditelusuri lewat berbagai transaksi perbankan hingga pembelian sejumlah barang. 
 
Demikian pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi media, Jumat (19/7) petang. "Diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain." 
 
Sejauh ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita. Diantaranya rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 Miliar.
 
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," imbauan Febri.
 
Hari ini Rita akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Sehari sebelumnya, Kamis (18/7), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rita. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pencucian uang.
 
"Hari ini KPK kembali memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin) dalam kasus TPPU," kata Febri.
 
Dalam perkara ini KPK menetapkan Rita sebagai tersangka karena selama menjabat sebagai bupati Kukar dua periode, bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar.
 
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita, diantaranya 40 tas dan 19 pasang sepatu bermerek, seperti Channel, Prada, Bvlgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan merek terkenal lainnya.
 
Kemudian, penyidik KPK juga menyita 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin. Selain itu, ada juga 32 buah jam bermerek terdiri Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya. Aset lainnya yang disita adalah mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
 
Pasal yang dikenakan KPK terhadap Rita yaitu Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) sejak Jumat (3/8/2018). Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110 miliar bersama-sama staf khususnya, Khairudin. 
 
Khairudin ditugaskan untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
 
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Pemberian uang ini terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
170