Home Politik Massa Minta KPU Pekanbaru Diskualifikasi Caleg Terpilih

Massa Minta KPU Pekanbaru Diskualifikasi Caleg Terpilih

Pekanbaru, Gatra.com - Puluhan massa Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru di jalan Arifin Ahmad, Jumat (19/7). 

Para pengunjuk rasa ini meminta KPU Pekanbaru mendiskualifikasi anggota DPRD Riau Noviwaldi Jusman (NJ) yang terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif April 2019 lalu.

Alasannya, massa menilai NJ telah melakukan kecurangan setelah diduga menyuap ketua PPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh, Iskandar.

Massa juga mendesak KPU Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada oknum yang terduga telah melakukan pelanggaran penyuapan kepada ketua PPS tadi. 

"Kami juga meminta KPU Pekanbaru mengkaji ulang permasalahan penyuapan tadi lantaran KPU Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi tertulis kepada Iskandar," kata Koordinator Umum AMRB, Mutaqin Nasri.

Menanggapi massa aksi ini, KPU Pekanbaru memanggil 10 perwakilan massa untuk berkomunikasi. Dari diskusi itu, KPU mengaku dalam perkara mendiskualifikasi ini bukan merupakan wewenangnya.

Massa disarankan untuk mengawal kasus ini di Polresra Pekanbaru. Dan jika terbukti bersalah maka KPU Riau dapat mendiskualifikasi NJ.

"Kita akan kawal penanganan kasus ini di Polresta Pekanbaru. Nanti kita juga akan pertanyakan kepada penyidik terkait banyaknya saksi yang tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Sementara untuk tuntutan diskualifikasi diterangkan KPU Pekanbaru yang berwenang adalah KPU Riau," kata Mutaqin usai berkomunikasi dengan KPU Pekanbaru.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Pekanbaru sedang mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap kepada Iskandar itu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi. 

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus digelar di Polda Riau," kata Awal.

Awal menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU untuk minta Surat Keterangan (SK) milik Is selaku Ketua KPPS.

"Kita minta SK ke KPU, agar perkara ini segera ditingkatkan ke penyidikan," tegas Awal.

Menurut Awal, penyidik telah memanggil Is untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, IS dipanggil pada pekan lalu. Namun, saat itu dia tidak membawa SK sebagai Ketua KPPS. 

Dua hari kemudian, IS kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun Is tidak datang tanpa memberikan penjelasan. Polisi akhirnya kembali melakukan jadwal ulang pemeriksaan. 

Sambil menunggu pemeriksaan berlangsung, polisi turut berkoordinasi dengan KPU untuk meminta SK milik Is. SK itu nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Awal mengatakan hingga kini telah empat saksi diperiksa dalam perkara itu. Dua saksi lainnya yang hingga kini masih mangkir dari pemeriksaan. Keduanya diduga berperan sebagai pengantar uang suap dari Noviwaldi. 

"Tidak hadir, tidak masalah. Tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya itu.

 

160