Home Politik Senin Depan, KPU Solok Akan Umumkan Caleg Terpilih

Senin Depan, KPU Solok Akan Umumkan Caleg Terpilih

Solok, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat akan mengumumkan daftar calon legislatif terpilih periode 2019-2024 pada Senin (22/7) di Gedung Kubung 13, Solok.

"Penetapan caleg terpilih DPRD Kota Solok akan kami tetapkan pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Ketua KPU Kota Solok, Asraf Daniel saat dihubungi GATRA.com, Sabtu (20/7).

Ia mengatakan KPU Kota Solok juga akan mengumumkan nama-nama caleg terpilih tersebut di halaman website. Setelah itu KPU akan menyerahkan nama ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Solok.

Penetapan tersebut menurut Asraf sudah sesuai dengan masa tenggat yang diberikan KPU Provinsi Sumbar dimana pihak KPU kabupaten/kota menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selambatnya pada 22 Juli mendatang.

"KPU Kota Solok tidak memiliki sengketa dalam Pemilu sehingga sudah bisa menetapkan calon terpilih," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan KPU RI telah mendapatkan surat dari MK untuk memperbolehkan KPU melakukan tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih terutama bagi yang tidak mengajukan permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Surat pemberitahuan itu diteruskan oleh KPU RI dengan surat edaran kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten kota tertanggal 17 Juli 2019. Dengan demikian, daerah yang tidak bersengketa di MK telah dibolehkan menetapkan calon terpilih.

"Paling lama lima hari setelah surat KPU RI keluar, KPU Kabupaten/kota sudah wajib menetapkan. Kebanyakan mengambil  tanggal 22 Juli, hari terakhir," ucapnya. 

Meski demikian, Izwaryani menyebut sudah ada beberapa daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Salah satunya KPU kabupaten Pasaman.

377