Home Politik Belum Punya Payung Hukum, Data Pribadi Rawan Disalahgunakan

Belum Punya Payung Hukum, Data Pribadi Rawan Disalahgunakan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bersama Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) mengadakan seminar nasional dalam rangka membangun kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi dalam penggunaan internet. 
 
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Gun Gun Siswadi mengatakan, data dari Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII), menyebutkan, 171,17 juta warga Indonesia menggunakan internet. Artinya, lebih dari 64% jumlah penduduk negara menggunakan internet. 
 
Dengan data ini, masyarakat diharapkan semakin mawas agar tidak mencantumkan data pribadi dalam internet. "Jangan pernah kita mengumbar data sembarangan di internet. Internet itu sekarang jadi kebutuhan pokok keempat setelah sandang, pangan, dan papan," kata Gun Gun, Sabtu (20/7). 
 
Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Dja'far menambahkan, kesadaran masyarakat Indonesia dalam melindungi data pribadi tergolong rendah. 
 
Apalagi, sejak 2011 lalu, pemerintah telah melakukan perekaman KTP elektronik yang merupakan mandat dari UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk mengaplikasikan NIK tunggal secara nasional. 
 
Proses ini merekam setidaknya 31 jenis data perseorangan, dari nama, alamat, tanggal lahir, hingga data biometric. Data based penduduk ini terintegrasi dengan sistem lainnya, termasuk telekomunikasi dan perbankan.
 
Menurut Wahyudi, integrasi ini rawan sekali dalam penyalahgunaan data pribadi maupun kebocoran untuk berbagai alasan dan tujuan. Belum lagi akses terhadap data pribadi oleh perusahaan e-commerce terhadap penggunanya. 
 
"Untuk itu, tiap perusahaan platform semacam itu mesti memiliki Data Protection Officer (DPO). Sebuah program kerja yang melindungi data pribadi para penggunanya.  Mana yang paling sedikit meminta data pribadi, itu yang paling aman," lanjut Wahyudi.
 
Rawannya penyalahgunaan data pribadi juga diamini oleh anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris. Menurut dia, Indonesia belum memiliki UU perlindungan Data Pribadi. 
 
""Untuk itu RUU PDP harus segera disahkan," tegas politisi PDI Perjuangan ini. 
366