Home Politik Usut Tuntas Penyelewengan Pencairan Dana BPJS 40 RS di Sumut

Usut Tuntas Penyelewengan Pencairan Dana BPJS 40 RS di Sumut

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tijiptaning, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas dugaan penyelewengan pencairan dana BPJS Kesehatan di 40 rumah sakit (RS) swasta di Sumut.

Ribka yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin (22/7), mengaku prihatin dan mengecam keras atas dugaan penyalahgunaan dana BPJS oleh 40 RS swasta di Sumut tersebut.

"Walau ini adalah penemuan Tim Intelejen Kejati Sumut, dan masih perlu dibuktikan di depan pengadilan, tapi harus segera ditindakkanjuti berbagai pihak," katanya.

Baca juga: BPJS Perlu Audit Pemakaian Obat Kanker

Menurut Ribka, dugaan penyimpangan ini sangat serius karena satu rumah sakit menyalahgunakan pencairan dana BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

"Bila nanti terbukti 40 rumah sakit lainnya melakukan hal yang sama, berapa kerugian negara?" kata Ribka.

Lebih lanjut Ribka yang juga seorang dokter ini mendesak Kejati di seluruh provinsi melakukan hal yang sama seperti dilakukan Kejati Sumut karena ?menduga rumah sakit lainnya di luar Sumut ada kemungkinan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Penyakit Diabetes Melitus Kuras Anggaran Pelayanan BPJS

"Saya menduga BPJS Kesehatan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanan MoU dengan rumah sakit. Dan ini saatnya mencari penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Rika juga mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR RI, untuk mengundang Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, dan KPK.

"Kasus di Sumut harus menjadi titik pijak penegak hukum untuk mengungkap moral hazard rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

127