Home Politik KPK Periksa Kadis Peternakan Bogor Dalam Kasus Rachmat Yasin

KPK Periksa Kadis Peternakan Bogor Dalam Kasus Rachmat Yasin

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor, Soetrisno. 
 
Selain Soetrisno, lembaga pemburu koruptor ini akan memanggil Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi. Keduanya akan diperiksa   dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. 
 
"Para saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
 
Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak tanggung-tanggung, KPK menghitung penerimaan Yasin sejak 2009 sampai mencapai Rp8,9 Miliar. 
 
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8,9 Miliar," jelas Febri Selasa (25/6) lalu. 
 
Febri mengatakan, uang haram itu dipergunakan Rachmat untuk biaya operasional selaku Bupati serta kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu. 
 
Dalam mengumpulkan uang suap itu, lanjut Febri, Rachmat meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana. Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
 
Selain itu Rachmat diduga menerima sejumlah gratifikasi lainnya seperti tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan satu unit Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. 
 
"Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," tambah Febri. 
 
Sedangkan untuk gratifikasi mobil, KPK mengidentifikasi diberikan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil perbulan. Cicilan mobil senilai Rp21 juta per bulan tercatat sejak April 2010 hingga Maret 2013.
 
Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Perlu diketahui, sebelumnya Yasin sudah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta terkait suap senilai Rp 4,5 miliar. Suap itu sebagai 'pelicin' rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Ia rencananya akan bebas pada Agustusan tahun ini. Malang nasib, Yasin justru kembali jadi pesakitan Komisi Antirasuah. 
156