Home Politik Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

 

Jakarta, Gatra.com- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi menuturkan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Kapuspen TNI menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

 

107