Home Politik Bantuan Hukum Tidak Hanya Dibutuhkan Oleh Masyarakat Miskin

Bantuan Hukum Tidak Hanya Dibutuhkan Oleh Masyarakat Miskin

Jakarta, Gatra.com - Hingga saat ini Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hanya berlaku pada masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dan sejenisnya saja. Pasalnya, terdapat kelompok lain yang juga rentan membutuhkan bantuan hukum seperti anak, perempuan, masyarakat adat, lansia, buruh migran, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan penyadang disabilitas, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.

"Dari sisi YLBHI concern-nya adalah fokus pemberian bantuan hukum hanya pada orang miskin, tapi tidak dengan orang-orang yang juga rentan membutuhkan bantuan hukum," ujar Ketua Pengembangan Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Febi Yonesta dalam acara Diseminasi Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, YLBHI tidak selalu berurusan dengan masyarakat miskin saja yang membutuhkan bantuan hukum. Ada kasus semisal perempuan-perempuan yang bergantung pada perekonomian suaminya. Tapi manakala dia berhadapan dengan hukum, sering kali tidak mendapatkan dukungan dari suaminya.

Baca Juga: YLBHI Pertanyakan Terbitnya Perpres Jabatan Fungsional TNI

Kelompok-kelompok ini, tambahnya, sering kali membutuhkan bantuan hukum, namun terkendala pada akses dana bantuan hukum yang hanya terfokus pada masyarakat miskin saja. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) didorong harus bisa secara progresif menangani permasalahan ini.

"Bagaimana BPHN bisa secara progresif, karena sudah mengakui keberadaan kelompok rentan yang bisa menjadi subjek penerima bantuan hukum selain kelompok yang miskin secara ekonomi. Sebetulnya ini adalah penafsiran bersama kita. Dari kategori orang miskin, selain secara ekonomi, adalah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak dan mandiri," katanya.

Ia melanjutkan, jumlah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sangat besar, sementara alokasi dana pemerintah untuk bantuan hukum sangat terbatas. Hal ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan akses keadilan.

 

1206