Home Politik Di Daerah Ini, PDIP-Nasdem Tak Perlu Koalisi di Pilkada 2020

Di Daerah Ini, PDIP-Nasdem Tak Perlu Koalisi di Pilkada 2020

Gunungkidul, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 pada Senin (22/7). Dua partai mendominasi perolehan kursi, yakni PDI Perjuangan dan Nasdem. 
 
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan penetapan ini sempat tertunda. "Ditunda karena belum ada surat dari panitera MK (Mahkamah Konstitusi). Tanggal 16 Juli sudah keluar surat jawaban dari MK. Kemudian 17 Juli keluar surat penetapan calon terpilih. Hari ini kami tetapkan," kata Ruslan di Hotel Cyka Raya, Wonosari, Gunungkidul, Senin (22/7). 
 
Ia mengatakan, dari 45 kursi anggota legislatif Gunungkidul, PDI Perjuangan memperoleh 10 kursi dan Partai Nasdem 9 kursi. "PDIP mendominasi, Nasdem mendapat 9 kursi, kemudian PAN 6 kursi," katanya.
 
 
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, dua partai itu, yakni PDIP dan Nasdem, memenuhi syarat untuk mengajukan calon bupati di Pilkada 2020 tanpa berkoalisi dengan partai lain. "Syarat pengajuan mendapat 20 persen dari keseluruhan kursi. Minimal 9 kursi didapatkan. Jadi PDIP dan Nasdem bisa mengajukan calonnya sendiri," katanya. 
 
Ketua DPC PDIP Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, perolehan 10 kursi itu akan menjadi evaluasi internal partai. Sebab pada pemilu sebelumnya PDIP mendapat 11 kursi. 
 
 
"Kalau untuk Pilkada 2020 nanti, apakah mencalonkan sendiri atau koalisi, akan diputuskan Dewan Pimpinan Pusat. Kami akan menunggu rekomendasi, termasuk koalisi dengan partai apa nanti," katanya. 
 
Adapun Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi berharap para wajah baru DPRD bisa mendukung pemerintahan di Kabupaten Gunungkidul bekerjalebih baik lagi. "Ke depan saya harap kerja sama lebih efisien dan efektif dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya," ucap politisi PAN ini.
966