Home Politik Pansel KPK: Bahaya Kalau Ada Komisioner Gangguan Psikologis

Pansel KPK: Bahaya Kalau Ada Komisioner Gangguan Psikologis

Jakarta, Gatra.com - Panita seleksi pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus uji kompetensi.

"Yang hadir ikut uji kompetensi 187 orang dan yang dinyatakan lulus uji kompetensi 104 orang," ujar ketua Tim Pansel KPK, Yenti Ganarsih dalam konferensi pers di Gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin (22/7).

Selanjutnya, 104 orang peserta yang lulus uji kompetensi diwajibkan untuk mengikuti tes lanjutan yakni tes psikologi.

Baca juga: Pansel: 4 Jaksa Lulus Seleksi Uji Kompetensi Capim KPK

Sesuai jadwal, tes psikologi akan dilaksanakan pada hari Minggu 28 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 WIB. Tes tersebut akan dilangsungkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Yenti menerangkan, bagi peserta yang tidak hadir dalam tes akan dinyatakan gugur. Hasil seleksi keputusan pansel, kata Yenti, tidak dapat diganggu gugat.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur. Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ujarnya. 

Dalam waktu yang sama, Anggota Pansel Capim KPK, Hamdi Moeloek, menjelaskan perihal tes psikologi ini. Menurutnya, tes ini dilakukan untuk melihat aspek psikologis kandidat.

Baca juga: LHKPN Harus Jadi Tolok Ukur Pansel Capim KPK

"Tes psikologi akan melihat orang yang aspek psikologis yang paling oke, paling bagus di antara yang lainnya. Misalnya kecerdasan, daya analisis sintesis, kemampuan mengantisipasi masalah, ketenangan emosi, stabilitas emosi, orang yang tidak ada kemungkinan gangguan psikologis, orang yang tidak mal adaptif " ujarnya.

Menurut Hamdi, sangat berbahaya jika tidak dilakukan tes ini karena tidak mengetahui kondisi psikologisnya. "Anda bayangkan di antara komisioner itu ada yang memiliki gangguan psikologis, itu bahaya," tandasnya.

Setelah tahapan ini, Pansel akan melakukan uji publik dan wawancara. Nantinya, dalam uji publik, pansel akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

166