Home Politik Napi Cabuli Anak Lewat Medsos, KPAI Kritik Ditjen PAS

Napi Cabuli Anak Lewat Medsos, KPAI Kritik Ditjen PAS

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengkritisi Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) soal kurangnya pengawasan terhadap narapidana.

Hal itu dikarenakan ada narapidana, TR (25) yang melakukan pencabulan lewat media sosial saat mendekam di tahanan. Tersangka disebut menyembunyikan gawainya dan kerap melakukan aksinya saat tidak ada kegiatan di lapas.

"Saya kira ini juga peringatan dan imbauan kepada Dirjen PAS, karena ini kan kejadiannya ada di lapas. Ini penting untuk pengawasan bagaimana lapas-lapas kita juga. Pelaku yang sebelumnya melakukan tindak pidana menjadi pelaku tindak pidana kembali di dalam lapas kan sangat ironis," kata Rita saat konferensi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

 

Selama dua tahun, TR disebut sudah melakukan profiling di media sosial untuk menyamar menjadi guru dan menjaring anak-anak SD hingga SMA, 11-17 tahun. Itu artinya, sejak mendekam pada 2017, ia sudah menggunakan gawai dalam tahanan.

 

"Padahal baru menjalani dua tahun, dan ini sebenarnya berjalan dua tahun, dari 2017 proses grooming dan sebagainya itu. Sejak pertama kali masuk (lapas) dia sudah melakukan hal tersebut. Ini yang menjadi keprihatinan kita semua," tukas Rita.

 

Sebelumnya, polisi meringkus TR yang melakukan pencabulan lewat media sosial dengan menyamar sebagai guru. Tersangka meminta korban-korban untuk menuruti kemauannya, mulai dari melucuti pakaian hingga menyentuh organ intim. Korban diminta mengirim gambar dan video melalui WhatsApp.

 

Polisi menemukan sedikitnya 1.300 foto dan video yang disimpan di surel tersangka. Dari hasil identifikasi, polisi menyebut ada 50 korban.

 

"Saya yakin lebih dari itu (korbannya). Karena dari 1.300 foto itu kita belum bisa mengidentifikasi apakah ada perbedaan, sebab si tersangka blang satu orang bisa kirim tigaempat, atau bahkan lebih dari 5 foto dan video. Kita terus dalami korban-korban ini, jangan sampai mereka trauma akibat perilaku tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin saat konferensi di Bareskrim Polri, Senin (22/7).

 

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut, sejauh ini, untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

"Untuk memuaskan dirinya sendiri. Apakah tersangka terlibat dalam satu sindikat pedofil atau bahkan foto dan videonya itu disebar ke media sosial lain atau kepada mafia pedofil atau bahkan dijual, itu sedang kita dalami terus," paparnya.

 

Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy J1 mini prime warna gold dengan nomor IMEI (slot 1) : 3550028471xxxx, nomor IMEI (slot 2) : 3550028471xxxx, dengan nomor whatsapp 08222698xxxx serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 

85