Home Politik Polda Sumut Bongkar Sindikat Curanmor

Polda Sumut Bongkar Sindikat Curanmor

Medan, Gatra.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibongkar Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Satu dari tiga pelaku yang dibekuk, ditembak petugas.
 
Para pelaku mencari incaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni, RP (20) warga Jalan Nusantara Gang Dame Kelurahan Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang, RH (29) warga Sabilina Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang. Serta, JS (22) warga Jalan Pelikan XVIII Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.
 
 
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang sudah diketahui identitas. "Tersangka kalau beraksi selalu berdua. Tapi pasangannya beraksi selalu berganti-ganti," ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasubdit III/Umum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak saat paparkan kasus tersebut, Selasa (23/7).
 
Menurut hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah delapan kali beraksi. Yakni di Jalan Rahmadsyah, Namo Rambe, Simalingkar, Jermal, Seksama, Pajak Pakam, Helvetia dan Pasar XII Tembung. "Sindikat ini ditangkap atas 2 laporan yang kita terima. Yaitu, LP/510/K/SPKT/Sek Medan Area dan LP/92/VII/2019/Res Ds/Sek Namo Rambe," jelas Donald.
 
 
Komplotan ini pun terbilang profesional. Pasalnya, para pelaku selalu beraksi menggunakan alat-alat lengkap dan tidak memakan waktu lama bila beraksi. "Mereka bisa membakar gembok pagar dengan alat yang sudah dipersiapkan dan memotong gembok dengan gunting besi," sebutnya.
 
Dari para tersangka, petugas sita 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 gembok, 1 anak kunci gembok, 2 kunci sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 anak kunci letter T, parang, gunting besi ukuran besar, alat pembakar. Penyidik jerat para pelaku dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan.
 
Reporter: Iskandar
896