Home Politik Polda Sumut Segera Periksa Walikota Siantar

Polda Sumut Segera Periksa Walikota Siantar

Siantar, Gatra.com - Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kompol Roman Smardhana Elhaj mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) di Siantar.

Roman Smardhana Elhaj mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus yang melibatkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar, Adiaksa Purba dan bendaharanya Erni Zendrato.

Baca Juga: OTT BPKD Siantar, Poldasu Amankan 16 Orang

Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar. Status pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi. “Kita akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus ini,” terangnya setelah keluar dari kantor BPKD Siantar, Jumat (19/7).

Proses penggeledahan berlangsung lebih dari delapan jam di kantor BPKD Siantar. Tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut keluar dengan membawa beberapa bundelan berisi dokumen. "Kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini. Kita juga akan lakukan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar sebagai saksi," katanya.

Baca Juga: OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka

Temuan dokumen akan dibawa ke markas Polda Sumut untuk didalami. Sejauh ini, sambung Roman, dokumen yang dibawa adalah berkas yang berkaitan dengan kedua tersangka. "Dokumen ini nanti kita periksa dan simpulkan sesuai dengan keterangan tersangka yang sudah kita periksa," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Komisaris Polisi Hartono mengatakan, timnya juga turut mengamankan rekaman CCTV. Baik dokumen maupun rekaman CCTV itu akan digunakan sebagai batang bukti tambahan. Sebab, dalam OTT pada Kamis (11/7) lalu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 186 juta. "Kami menyita dokumen berupa surat-surat sebanyak 17 item dan juga softcopy CCTV," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sumut Kembali Geledah Kantor BPKD Siantar

Penggeledahan ini terkait dugaan pungutan liar berupa pemotongan uang intensif pungutan pajak daerah milik anggota BPKD kota Siantar sebesar 15 persen. Dugaan pungli dilakukan setelah tunjangan insentif pegawai di lingkungan BPKD Siantar cair.

Setelah semuanya masuk ke rekening masing - masing, maka EZ memerintahkan TM dan LN mengutip dari pegawai masing masing sebanyak 15 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.

Reporter: Jon RT Purba

1613