Home Politik Kasus PHK Sepihak di Asahan Tinggi

Kasus PHK Sepihak di Asahan Tinggi

Asahan, Gatra.Com - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih cukup tinggi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Asahan mengatakan, grafik jumlah kasus PHK sepihak bahkan cenderung meningkat setiap tahun. Ini menunjukkan kesadaran pengusaha masih cukup rendah dalam mematuhi peraturan per Undang-Undangan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Asahan Melanggar Hukum

"Bagi kami ini jadi indikator. Kalau masih cukup tinggi karyawan korban PHK melapor ini menunjukkan kesadaran pengusaha di Asahan masih cukup rendah dalam mematuhi aturan," terang Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenanga Kerja (Disnaker) Pemkab Asahan, Hermansyah, kepada Gatra.Com, Senin (22/7).

Dia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juli 2019 tercatat 32 kasus PHK secara sepihak yang dilaporkan kepada Disnaker. Dari 32 kasus yang dilaporkan, 26 dinyatakan sudah putus dalam proses tripatrit antara perusahaan, karyawan dan Disnaker.

Dibanding tahun sebelumnya, jumlah ini meningkat. Karena hanya terdapat 22 kasus yang ditangani dengan rincian sebanyak 21 kasus diselesaikan secara tripatrit, dan 1 kasus dilimpahkan.

Baca Juga: Asahan Tidak Miliki Regulasi Sampah

Hermansyah mengatakan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja masih menjadi kasus dominan yang ditangani Disnaker Pemkab Asahan. Padahal, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial. "Penyelesaian perselisihan soal PHK menjadi persoalan yang paling dominan kita selesaikan,"ungkapnya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

1101