Home Politik Pengelolaan Sampah Asahan Melanggar Hukum

Pengelolaan Sampah Asahan Melanggar Hukum

Asahan, Gatra.Com - Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menilai, tidak ada alasan mengabaikan lelang untuk kegiatan proyek yang diatur oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

"Perpres itu kan untuk mengatur agar tertib untuk menjadikan pemerintahan yang bersih," terang ketua Ardin Asahan, Yon Ardin, kepada Gatra.Com.

Baca Juga: Asahan Tidak Gunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2016

Dia menyesalkan pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkab Asahan tanpa proses tender. Menurutnya, dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, aturan hukum tidak mengenal pengecualian dan alasan yang melandasi terhadap pelanggaran sebuah hukum.

"Kebijakan para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Asahan sudah melanggar hukum, karena dalam Perpres ada klasifikasi kegiatan - kegiatan proyek yang boleh tidak ditender, diluar ini tidak dibenarkan dan menjadi pelanggaran," paparnya.

Baca Juga: Asahan Tidak Gunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2016

Seluruh pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Karena menjadi dasar hukum.

"Saya menyikapinya hanya dari kaca mata hukum. Apa dasar hukum dari kebijakannya tersebut, apa alasannya dan sebagainya. Jika tidak memiliki dasar hukum, berarti pelanggaran berat," tegas Yon.

Sementara itu secara terpisah, Sekda Asahan, Taufik ZA Siregar berjanji akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan.

Baca Juga: Asosiasi Nilai Perekrutan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Langgar UU

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dia menegaskan, tugasnya hanya memverifikasi kebutuhan anggaran dan menganalisa besar kebutuhan itu.

Sedangkan pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada dinas masing-masing. "Saya tidak tahu kenapa ini tidak ditender. Saya baru tahu ini, Saya akan panggil Kadisnya,"tegas Taufik.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

661