Home Politik Proses Sertifikasi Halal, MUI Klaim Tak Pernah Pungut Biaya

Proses Sertifikasi Halal, MUI Klaim Tak Pernah Pungut Biaya

Jakarta, Gatra.com - Beberapa minggu terakhir ini perbincangan mengenai tuduhan adanya seseorang yang bernama Mahmood Abu Annaser, yang mengaku tangan kanan dan perantara Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim yang menuntut sejumlah uang untuk mempercepat keluarnya sertifikasi halal terhadap seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari (pendiri dan Ketua Halal Control di Jerman), menghangat di media. Pihak MUI menjelaskan pihaknya tidak memungut biaya untuk urusan sertifikasi halal.

"Dalam proses pengakuan lembaga halal yang di luar negeri, diperlukan tindakan supervisi. Biaya perjalanan atau lain-lain yang terkait dengan keperluan pengakuan menyangkut beberapa poin-poin tertentu, selama ini ditanggung oleh negara pemohon," ucap Pengacara MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Gatra.com, Rabu (24/7).

Poin-poin tertentu yang dimaksud oleh Ikhsan ini adalah auditor halal MUI melakukan supervisi untuk mengetahui kondisi lembaga halal yang dimaksud apakah kantornya masih menjalankan kegiatan usahanya, apakah memiliki komisi fatwa atau board syariah, dan apakah perusahaan itu memiliki auditor halal sendiri, jika demikian apakah dalam melakukan proses sertifikasi halal dilakukan secara benar, yaitu sesuai dengan syariah islam.

"Untuk memastikan poin-poin ini maka MUI menugaskan auditor halal minimal 2 orang untuk berkunjung ke lembaga sertifikasi halal yang mengajukan proses pengakuan ke MUI," terang Ikhsan.

Dengan demikian, bisa disimpulkan pengeluaran yang harus dilakukan negara pemohon adalah untuk urusan seperti ticketing serta lumsum lainnya. Selain itu, MUI umumnya tidak memungut biaya untuk urusan sertifikasi halal.

Terkait isu Mahmoud Tatari, Ikhsan mengatakan perbuatan yang dilakukan Tatari adalah perbuatan yang mengumbar fitnah, padahal Mahmoud Tatari melalui pengacaranya di Indonesia selama ini tidak dapat membuktikan bahwa MUI telah menerima aliran dana dari Mahmoud Tatari 1 sen pun.

105