Home Politik Sidang Paripurna Sepi Anggota DPR RI

Sidang Paripurna Sepi Anggota DPR RI

 

 

Jakarta, Gatra.com - Sidang Paripurna ke-23 di gedung Nusantara II yang berlangsung hari ini, Kamis (25/7) dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto didampingi Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Menurut Sekretariat Jenderal DPR, pembukaan ditandatangai oleh 283 anggota dan 55 anggota izin. 

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami dari meja pimpinan dewan membuka rapat paripurna yg ke-23. Masa persidangan ke-5 tahun sidang 2018 2019, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya membuka sidang.

Berdasarkan pantauan Gatra.com di lokasi, jumlah peserta justru berbanding terbalik. Terlihat masih banyak kursi kosong dalam sidang paripurna. Padahal agenda rapat paripurna ini akan membahas pendapat fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian, pendapat fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI dengan pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.

Ada juga laporan dari Komisi XI DPR RI ttg Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selain itu, laporan Komisi lll DPR RI Terhadap pertimbangan Atas pemberian Amnesti Kepada Saudara Baiq Nuril Maknun.

Agenda yang kelima yaitu pengesahan perpanjangan pembahasan 17 (tujuh belas) RUU, sebagai berikut:

1) RUU tentang kewirausahaan Nasional;

2) RUU tentang Wawasan Nusantara;

3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

4) RUU tentang Pekerja Sosial;

5) RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan;

6) RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN);

7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

8) RUU tentang Pertanahan;

9) RUU tentang KUHP;

10) RUU tentang Jabatan Hakim;

11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi;

12) RUU tentang Pemasyarakatan;

13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

14) RUU tentang BUMN;

15) RUU tentang Bea Materai;

16) RUU tentang Sumber Daya Air;

17) RUU tentang Perkoperasian;

Setelah itu, diilanjut dengan Laporan Akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Terakhir akan ada pidato penutupan masa Persidangan V, tahun sidang 2018-2019.

 

404