Home Politik KPK Tunggu Pengadilan untuk Tentukan Nasib Menag Lukman

KPK Tunggu Pengadilan untuk Tentukan Nasib Menag Lukman

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menentukan status dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah nama ikut terseret salah satunya Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. 

"Untuk peran dari pihak-pihak lain saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya dulu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

KPK terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan para terdakwa. Persidanga sudah masuk tahap pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin (24/7).

"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya," ujar Febri. 

Baca juga: Menag Lukman Hakim Diduga Terima Suap Rp70 Juta dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Dengan mencermati fakta sidang itu, lanjut Febri, jaksa penuntut umum KPK akan menyampaikan laporan-laporan terkait pengembangan perkara ke depannya. Selain itu juga, untuk menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain.

Khusus untuk Menag Lukman Hakim, jaksa penuntut umum KPK juga sudah membeberkan sejumlah keterlibatan dan penerimaannya dalam kasus ini. Lukman disebut menerima uang suap sejumlah Rp70 Juta. Suap tersebut sebagai komitmen dari bantuan untuk meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Karena Muchammad Romahurmuziy alias Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto memebacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) lalu.  

Perkara ini berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kemenag. Dia gagal memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy selaku Ketua umum PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi. 

Lukman diketahui mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis dan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018 penambahan peserta seleksi yakni Haris Hasanudin dan Anshori.

Baca juga: Menag Lukman Hakim, Hadir Jadi Saksi dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Namun pada  29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi bahwa dua orang peserta digugurkan. Alasannya, karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019. Tapi atas arahan Rommy,  Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta. Dalam pertemuan tersebut bahkan disebutkan kalau Lukman mengatakan akan 'pasang badan' untuk pengangkatan Haris. 

Akhirnya tanggal 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Lalu tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

225