Home Ekonomi Ini Jenis Intimidasi yang Diduga Kerap Dilakukan Pelaku Fintech

Ini Jenis Intimidasi yang Diduga Kerap Dilakukan Pelaku Fintech

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan, pelaku financial technology (fintech), terlebih perusahaan peminjaman daring (online melakukan berbagai intimidasi kepada nasabahnya jika tidak membayar pinjaman.

Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/7), mengungkapkan, berdasarkan temuan tim kepolisian, kasus tersebut beragam, mulai bunga pinjaman yang tinggi, ancaman melalui penyebaran konten pornografi yang melecehkan nasabah, hingga kekerasan fisik.

"Misalnya, dia menghitungnya 1 bulan tidak membayar itu akan naik terus bunganya sampai nanti akhirnya dia pinjam 1 juta. Kalau tidak membayar selama 1 tahun bisa puluhan juta, nantinya itu yang menjerat korban. Kalau korban tidak mau membayar, baru dia melakukan aksi kejahatan itu, baik berupa dia [pelaku] mengirim foto, video pornografi kemudian pelecehan-pelecehan, kemudian pengancaman kemudian kekerasan fisik," ungkap Dedi.

Baca juga: Pinjaman Rp1 Juta Belum Balik, Fintech Ini Lecehkan Nasabah

Soal konten pornografi yang disebarkan di dunia maya, Dedi menjelaskan, pelaku mempermalukan nasabah dengan menarasikan kebiasaan buruk atau melecehkan nasabah karena tak kunjung membayar pinjaman.

"Ini orang ini enggak bayar, orang ini hobinya suka lihat video porno, ditunjukin [oleh pelaku]. Akhirnya kan dia malu di grup itu, ketika dia malu dia tertekan secara psikologis, belum lagi dia dengan narasi yang melecehkan yang bersangkutan," ujar Dedi, mencontohkan.

Dedi mengatakan, pemberian data kepada pelaku fintech memang diberikan oleh nasabah sebagai jaminan. Namun, jaminan itu malah disalahgunakan pelaku fintech.

"Itu ada beberapa modus yang mereka lakukan, makanya jangan mudah terjerat oleh bujuk rayu fintech. Awalnya memang menggiurkan dan persyaratan mudah tapi ketika tidak bayar di-up terus itu bunganya, setiap bulan enggak bayar naik 2%, satu juga sampai 10 juta lebih," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, pihaknya sudah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut kasus ini. Ia mengatakan, kasus intimidasi tak hanya dilakukan oleh fintech ilegal, namun juga legal.

Baca juga: Polri Bakal Tindak Pelaku Fintech yang Teror Nasabah

"Ada [yang legal], tapi kalau administrasi hukumnya OJK. Kalau perbuatan pidana umumnya kita, ada datanya kita kemarin," katanya.

Dedi memaparkan, pihaknya bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika korban melapor. Polisi, katanya, tidak bisa menangkap pelaku tanpa menelusuri jejak digital fintech itu terlebih dahulu.

"Enggak bisa [ditangkap], meskipun itu bukan delik aduan tetap kita butuh korban. Korban harus menerangkan sampai sejauh mana kerugian yang dialami secara material maupun fisik," ujarnya.

379