Home Gaya Hidup TKA Dideportasi karena Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang

TKA Dideportasi karena Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, CH yang dideportasi kantor Imigrasi Kualatungkal, diduga telah mengganggu hubungan keluarga salah satu warga Tanjung Jabung Barat. Pihak keluarga yang merasa terganggu inilah yang kemudian melaporkannya ke pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Kuala Tungkal, Agus A Majid ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah wujud responsif atas laporan masyarakat karena jika dibiarkan mengganggu ketentraman.

"WNA tersebut sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Tanjung Jabung Barat dan dalam hal ini perusahaan tidak melakukan kesalahan. Sebab WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi, ada ijin kerja dan izin tinggalnya dan lain sebagainya. Namun, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan dan tingkah laku WNA tersebut saat berada di Tanjung Jabung Barat. Jadi ini murni kesalahan pribadi WNA tersebut," ujarnya menerangkan, Kamis (25/7).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Deportasi Seorang TKA Asal Tiongkok

Dijelaskan Agus, adanya laporan tersebut berawal, ketika muncul masalah di salah satu keluarga warga Tanjung Jabung Barat. Di mana diduga WNA inilah yang mengganggu keharmonisan keluarga tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, didapati perbuatan dan tingkah laku WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Si pelapor tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pelapor hanya meminta WNA ini dilakukan tindakan administratif. Serta dalam hal ini pihak perusahaan juga menyetujui tindakan administratif yang dilakukan Imigrasi Kuala Tungkal terhadap WNA tersebut," Agus menjelaskan.

Proses deportasi juga sudah melalui tahapan-tahapan sesuai aturan. WNA tersebut juga terbukti kuat telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum sehingga sudah layak untuk dideportasi.

"Kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ucap Agus.

253