Home Kesehatan Terjadi 1.975 Kasus Pernikahan Anak di Magelang

Terjadi 1.975 Kasus Pernikahan Anak di Magelang

Magelang, Gatra.com – Ditemukan 1.975 kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Magelang selama tahun 2018. Pernikahan di usia belum dewasa meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan dan perceraian.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang, Retno Indriastuti, dalam peringatan Hari Keluarga Nasional tingkat kabupaten, Kamis (25/7).

Masalah lainnya kata Retno adalah pasangan usia subur yang tidak menggunakan alat kontrasepsi dan kasus stunting (gizi buruk yang menyebabkan pertumbuhan fisik anak terhambat).

“Dari data tahun 2017, menurut survei 300 anak di satu kecamatan 105 diantaranya positif stunting. Meskipun demikian, berdasarkan referensi Dinas Kesehatan, sampai bulan Juli 2019 jumlah stunting di Magelang sudah berkurang,”

Kepala perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah, Wagino berharap keluarga di Magelang menjadi berkualitas, mandiri, dan sejahtera.

Dia mengapresiasi kinerja Pemkab Magelang yang berhasil memperoleh predikat Nindya untuk kabupaten layak anak (KLA) dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Magelang dinilai berkomitmen mewujudkan kota yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan. Ada 4 jenjang predikat kota layak anak dari yang terendah Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.

Tahun ini kali pertama Kabupaten Magelang naik peringkat memperoleh predikat Nindya setelah 3 kali berpredikat Madya dan 2 kali Pratama. Bersama Kabupaten Magelang ada 23 kabupaten/kota lainnya yang juga mendapat predikat Nindya.

“Jadikan kerja keras kita ini sebagai tabungan di kehidupan yang akan datang. Jangan kita bekerja untuk mencari keuntungan saja, mari bekerja untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain,” kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin.

 

271