Home Politik KPK Periksa Sesmenpora, Kasus Suap Dana Hibah KONI

KPK Periksa Sesmenpora, Kasus Suap Dana Hibah KONI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengembangan perkara dalam suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 
 
Untuk kebutuhan pemeriksaan itu, hari ini KPK memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto. 
 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa Gatot datang memenuhi penyelidikan itu sekitar pukul 10.00 WIB. 
 
"Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7). Febri bemun menjelaskan pengembangan perkara seperti apa yang dilakukan oleh komisi antirasuah. 
 
Untuk perkara sebelumnya, suap dana hibah terkait dua proposal KONI ke Kemenpora tahun 2018, sudah diputus terbukti bersalah Sekjen dan Bendum KONI.
 
Sekjen KONI Fuad Ending Hamidy dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan diminta membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan. Sedangka  Bendum KONI Johny E Awuy dipidana 1 tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
 
Sementara untuk penerima suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanta. Mereka masih menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor. Hingga saat ini persidangan itu baru sampai pemeriksaan saksi. 
 
Namun dalam sejumlah fakta persidangan,  juga muncul keterlibatan pihak lain. Jaksa KPK sudah membeberkan bahwa ada penerimaan oleh Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora.
 
Tertuang dalam tuntutan dan dikuatkan oleh putusan hakim,  disebutkan sekitar Rp11,5 miliar telah mengalir ke Ulum. Baik diterima langsung oleh Ulum maupun Arief selaku orang suruhan Ulum. Penerimaan itu dilakukan secara bertahap dari Januari sampai Mei 2018. Indikasinya aliran uang itu menjurus kepada Menpora Imam Nahrawi. 
84