Home Politik LBH Jakarta: Polisi Langgar Sistem Peradilan Pidana Anak

LBH Jakarta: Polisi Langgar Sistem Peradilan Pidana Anak

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap FY dan GL yang dikatakan pihak kepolisian ikut serta dalam kerusuhan 22 Mei, tidak didampingi oleh keluarga anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Saat pertama kali di-BAP, FY tidak didampingi penasihat hukum, lalu ketika dilakukan BAP ulang, FY mendapatkan penaspihat hukum tetapi diragukan keabsahan penunjukannya. Sebab, pihak orang tua atau wali merasa tidak menandatangani surat kuasa atas penunjukkan tersebut," kata Gihfari di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (26/7).

Baca juga: Polisi Enggan Lakukan Diversi ABH Kasus Kerusuhan 22 Mei

Selain itu, lanjut Gihfari, pihak kepolisian menempatkan FY dan GL dalam sel bersama dengan orang dewasa. Seharusnya, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak, atau di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPSK). 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, GL dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. Sedangkan FY tetap ditahan di sel bersama orang dewasa sekitar dua pekan karena lupa tanggal lahirnya ketika diperiksa.

Namun, lanjutnya, penahanan ini melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam sistem peradilan pidana anak. Seharusnya, penahanan terhadap anak di tingkat kepolisian hanya selama tujuh hari dan dapat dilakukan penambahan selama delapan hari. Artinya, maksimal penahanan hanya 15 hari.

"Tetapi anak ini masih dipaksa untuk ditahan, dirampas kemerdekaannya di PSMP Handayani Jakarta. Info yang diperoleh, penahanan ini dilakukan hingga berkas yang diperoleh Kejaksaan Tinggi Jakarta telah lengkap yakni pada bulan Juli 2019," ungkapnya.

Baca juga: Kontras: Pidana Anak Opsi Terakhir terkait Aksi 21-22 Mei

Ghifari menambahkan, seharusnya setelah melewati batas waktu penahanan, anak ini dibebaskan atau diberikan kembali kepada keluarga. Namun faktanya, lanjut Ghifari, sang anak masih ditahan di PSMP Handayani.

Dengan ini, diduga pihak kepolisian telah menyalahi Pasal 33 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

618