Home Milenial Polisi Enggan Lakukan Diversi ABH Kasus Kerusuhan 22 Mei

Polisi Enggan Lakukan Diversi ABH Kasus Kerusuhan 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Staf Pembela HAM pada Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bahwa terdapat 61 anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. Sejumlah 10 dari 61 anak ini masih belum selesai menjalani proses diversi pasca kerusuhan 22 Mei.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Wanita Cina yang Adopsi 118 Anak Dipenjara Karena Penipuan

Padahal, lanjutnya, berdasarkan sistem peradilan pidana anak, wajib dilakukan proses diversi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan post peradilan. Dua dari 10 anak yang diketahui belum selesai diversinya yakni FY (17) dan GL (17) telah megupayakan proses diversi ini sebanyak dua kali.

"GL sudah mengupayakan proses diversi sebanyak dua kali. Dalam dua kali itu juga polisi yang merasa dirugikan  itu tidak pernah hadir dalam upaya diversi itu," jelas Andi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).

Ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak kepolisian dalam proses diversi ini. Menurutnya, sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus kerusuhan dan melawan pihak keamanan pada 22 Mei lalu, pihak kepolisian dapat membeberkan apa saja kerugian yang dialaminya.

Baca Juga: Ada 2 Anak Ditangkap dan Disiksa Polisi Saat Rusuh 22 Mei

"Jadi kan problem-nya di sini, polisi yang merasa dirugikan tak pernah hadir. Jadi keluarga juga merasa kebingungan," kayanya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa penyidikan dan penuntutan, serta persidangan anak wajib diupayakan diversi. Namun hingga saat ini, proses diversi masih belum terlaksana lantaran pihak kepolisian selalu enggan hadir.

 

 

111