Home Politik KPK Geledah Kantor Bupati Kudus

KPK Geledah Kantor Bupati Kudus

 
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil setelah ditetapkan sebagai tersangka pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. 
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak Minggu pagi (28/7) tim satgas melakukan penggeledahan untuk menemukan sejumlah barang bukti. Operasi Itu menyasar Kantor Bupati Kudus, Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 
 
"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung melakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Febri saat dikonfirmasi Senin (29/7). 
 
Dari penggeledahan itu tim, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan mutasi jabatan pada Pemerintahan Kabupaten Kudus. 
 
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten kudus," tambah Febri.
 
Dalam kasus ini, Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yakni Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus dan seoran Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
 
Kasus ini berawal dari permintaan Tamzil kepada Staf Khususnya, Agoes untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya.
 
Lalu Agoes dan seorang ajudan Bupati lainnya bernama Uka Wisnu Sejati (UWS) meminta bantuan kepada Akhmad Sofyan. Sebelumnya Uka pernah berjanji untuk membantu karirnya setelah menjabat sebagai ajudan Bupati. Lantas Sofyan menyanggupi permintaan tersebut.
 
Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan memberikan uang Rp250 juta yang dibungkus  goodie bag berwarna biru langsung ke rumah Uka. Dari uang itu, Uka juga mengambil jatah senilai Rp25 juta.
 
"Ia mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," tambah kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (28/7).
 
Selanjutnya uang berpindah tangan kepada Agoes yang kemudian diterima ajudan lain Bupati Norman.  Agoes menyampaikan kepada Norman bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Bupati, Tamzil. 
 
"ATO minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKBnya," tambah Basaria. 
 
Saat itu lah, Agoes dan Norman diciduk oleh tim satgas KPK. Juga ditemukan uang sejumlah Rp170 juta di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus itu.
 
Tamzil dan Agoes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
149