Home Korupsi Dana Kemah, Fanani Tak Hadiri Panggilan Polisi

Korupsi Dana Kemah, Fanani Tak Hadiri Panggilan Polisi

Jakarta, Gatra.com - Ahmad Fanani tidak akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang akan kembali memerksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Tersangka Ahmad Fanani memberikan keterangan tidak akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (29/7), melalui kuasa hukumnya, Gufron. Menurutnya, Fanani tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena  sedang ada kegiatan lain.

"Tidak jadi hadir, karena ada kegiatan di luar kota," ujar Gufron saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Kemah

Gufron menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada penyidik Polda Metro Jaya tentang ketidakhadiran Fanani pada hari ini . "Suratnya sudah kita kirimkan penyidik ya untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian bersedia untuk mengagendakan ulang pemeriksaan kliennya. "Diagendakan ulang saja, nanti saja biar penyidik nanti," katanya.

Pemanggikan terhadap mantan bendahara Pemuda Muhammadiyah hari ini adalah kali kedua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memanggil Fanani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/7), namun yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertamanya.

Sebelumnya, pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka korupsi dana kemah. Dalam SPDP dengan nomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro tertanggal 24 Juni 2019 tersebut, juga disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153.

Baca juga: Korupsi Dana Kemah, Ahmad Fanani Dipanggil Namun Tak Hadir

Polda Metro mengemukakan bahwa penetapan Fanani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Landasan penetapan itu pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

Pada kasus tersebut polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif dan Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.

Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan pada 2017 lalu di kawasan Candi Prambanan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai pelaksana acara.