Home Politik Korupsi Dana Kemah, Ahmad Fanani Dipanggil Namun Tak Hadir

Korupsi Dana Kemah, Ahmad Fanani Dipanggil Namun Tak Hadir

Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisan rupanya telah menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani pada Senin (22/7).

"Iya, benar (Ahmad Fanani diperiksa), belum mengecek, tapi memang hari ini diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Meski dipanggil namun diketahui Fanani, yang menjabat sebagai Ketua Panitia acara kemah tersebut, rupanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Belum diketahui apa alasan Fanani mangkir dari pemanggilan.

"Enggak hadir," ujar Argo saat dikonfirmasi, pada Senin (22/7).

Meski begitu polisi akan kembali memanggil Fanani untuk diperiksa. "Nanti diagendakan ulang," ujar Argo.

Hingga saat ini belum diketahui kapan persisnya pihak penyidik akan kembali memanggil Fanani.

Sebelumnya, pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka korupsi dana kemah. Dalam SPDP dengan nomor B/I/093/VI/RES.3.3/2019/Datro tertanggal 24 Juni 2019 tersebut, juga disebutkan bahwa kerugian negara ditaksir hingga Rp 1.752.663.153

Polda Metro mengemukakan bahwa penetapan Fanani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar. Landasan penetapan itu pada gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

Pada kasus tersenut polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif dan Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin.

Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan pada 2017 lalu di kawasan Candi Prambanan. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai pelaksana acara.

111