Home Politik Jadi Tersangka Korupsi, Kades di Kampar Kabur ke Banyumas

Jadi Tersangka Korupsi, Kades di Kampar Kabur ke Banyumas

Pekanbaru, Gatra.com - Miswoyanto, Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan polisi Polres Kampar setelah dia diyakini menilap dana APBDes tahun 2016.

Hanya saja, polisi tidak gampang menahan Miswoyanto. Sebab setelah ditetapkan jadi tersangka dan dipanggil untuk diperiksa lagi, lelaki itu justru langsung kabur ke Banyumas Jawa Tengah.

"Alhasil saya perintahkan penyidik mencari tersangka," kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada Gatra.com, Senin (29/7).

Dapat perintah seperti itu, Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor Polres Kampar langsung terbang dari Pekanbaru ke Jakarta pada Sabtu (27/7).

Dari Jakarta tim ini melanjutkan perjalanan darat ke Banyumas. Di sana tim mencari Miswoyanto dibantu personel Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.

"Minggu (28/7), sekitar pukul 15.50 WIB, tersangka Miswoyanto berhasil diamankan dan sekarang sudah ditahan," kata Kapolres.

Kapolres kemudian cerita kalau dugaan korupsi ini bermula saat Desa Gerbang Sari menerima dana desa dari APBN sebesar Rp616.644.000 pada 2016.

Dari jumlah itu, dana sebesar Rp385.389.300 dialokasikan untuk fisik dan non fisik. Tapi setelah dana dicairkan, ternyata ada kegiatan yang diduga fiktif dan tidak terealisasikan. Gara-gara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000.

"Atas perbuatannya, Miswoyanto melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami mengamankan bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta printout rekening koran," terang Kapolres.


Reporter: Virda Elisya

 

 

421