Home Politik Tak Terbukti Kartel Garam, Kuasa Hukum Apresiasi KPPU

Tak Terbukti Kartel Garam, Kuasa Hukum Apresiasi KPPU

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan kartel garam berdasarkan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan ini diapreasiasi oleh kuasa hukum terlapor.

"Perusahaan industri garam memang enggak pernah kartel," ujar Kuasa Hukum PT Susanti Megah, Sutrisno pada Senin malam (29/7) usai persidangan. Ia menegaskan impor tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam industri (NaCl 97%).

Baca Juga: KPPU: Tujuh Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel

Sutrisno menjelaskan, kliennya beserta enam perusahaan lain saling melakukan persaingan harga, sehingga tidak ada kesepakatan untuk mengatur harga sebagaiamana terjadi pada kartel.

"Kalau ada konsumen membeli harga tinggi dengan terlapor terlalu tinggi, mereka bisa beli tempat lain. Jadi nggak pernah diaepakati harga sekian," tuturnya.

Baca Juga: Lawan Putusan PTUN, Anies Sebut Reklamasi Tetap Dihentikan

Dia juga menolak anggapan kalau kliennya menentukan kuota impor garam secara bersama-sama. Sebab, penetapan kuota impor dilakukan saat mengajukan izin impor dimana importir wajib melampirkan besarnya kebutuhan konsumen dalam surat izin. 

Kuota impor ini ditentukan melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antara pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian dan para pengusaha. 

"Ini adalah publik kartel, jadi kartel yang difasilitasi oleh pemerintah itu gak bisa dituntut," ungkapnya.

Sutrisno dengan tegas kenolak anggapan adanya kebocoran pasokan garam untuk konsumsi rumah tangga karena kuotanya sudah sesuai kebutuhan industri yang memesannya melalui purchasing order (PO).

"Dulu diduga ada permainan karena rapat-rapat AIPGI (Asosiasi Importir Pengguna Garam Indonesia) itu nggak ada sebenarmya. Perjanjian perjanjian tertulis itu nggak ada," tegas dia. 

115