Home Politik Praperadilan Pengamen Salah Tangkap Akan Diputus Hari Ini

Praperadilan Pengamen Salah Tangkap Akan Diputus Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Sidang putusan praperadilan pengamen Cipulir yang jadi korban salah tangkap kepolisian akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, .

Seturut dengan agenda persidangan, sidang putusan tersebut akan digelar sesuai jadwal pukul 13.30 WIB. Kuasa hukum keempat pengamen dari LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian mengatakan tetap berharap gugatan ganti rugi dikabulkan.

"Harapannya, semoga gugatan ganti kerugiannya dikabulkan, dan hak-hak anak-anak pengamen diberikan," kata Okky saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga: Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Siap Buktikan Gugatan

Okky menambahkan pihaknya tetap optimis gugatan diterima dan dikabulkan majelis hakim. "Optimis tetep, namun semua ya tergantung dari keputusan Hakimnya. Semoga keadilan ditegakkan," ujarnya.

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Samosir, dan Muhammad Bagus Firdaus, melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan. Keempat pengamen itu juga mengajukan tuntutan agar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf serta merehabilitasi nama baik mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013.

Keempatnya ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.