Home Politik Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Siap Buktikan Gugatan

Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Siap Buktikan Gugatan

Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan pengamen korban salah tangkap di Cipulir tahun 2013 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Kuasa hukum empat pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan, pembuktian ini terdapat alat bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon atau kliennya.

"Sekitar 4 orang [saksi] yang intinya adalah orang yang pernah melihat kejadian pada saat penangkapan, mendengar adanya penyiksaan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Menurut Oky, untuk alat bukti ada 10 termasuk surat-surat yang berupa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 yang menyatakan empat pengamen tersebut tidak bersalah dalam perkara pembunuhan di Cipulir beberapa tahun silam.

"Kami cukup yakin bahwa memang sudah ada preseden sebelumnya yang mana Kementerian Keuangan pun sudah mengakui dan ada berita acara sepakat untuk mencairkan ganti kerugian. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mau mengakui," ujar Oky.

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Samosir, dan Muhammad Bagus Firdaus, melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.

Keempat pengamen itu juga mengajukan tuntutan agar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf serta merehabilitasi nama baik mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013.

Keempatnya ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.

366