Home Ekonomi Pemerintah Akan Fasilitasi ISPO Bagi Kebun Sawit Rakyat

Pemerintah Akan Fasilitasi ISPO Bagi Kebun Sawit Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan memfasilitasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan kelapa sawit rakyat yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) baru. 

Menko bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan perpres ini akan melengkapi regulasi ISPO sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015.

"ISPO lama kurang tegas memberi dukungan pada perkebunan kecil. Itu yang mesti dibayar pemerintah melalui BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan)," terang Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/7).

Darmin menjamin fasilitas tersebut diberikan kepada petani kelapa sawit mulai dari pemberian bibit, peremajaan, hingga pengurusan sertifikat. 

Sementara itu, untuk kebun sawit rakyat yang berada di kawasan hutan, pemerintah melakukan pelepasan terlebih dahulu melalui PPTKH (Percepatan Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan)

Darmin memperkirakan biaya untuk sertifikasi ISPO sebesar Rp25 juta per hektar. Besaran biaya dapat dipastikan setelah adanya perpres. 

Kemudian, Ia memprediksi biaya yang disiapkan dapat mencapai Rp 25 juta per hektar. Namun, besaran dana secara pasti baru bisa ditentukan setelah Perpres terbit.

Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Pangan Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan draf perpres ISPO sudah final setelah pembahasan lintas kementeerian selama tiga tahun.

Musdhalifah menarget 60% kebun rakyat akan mengantongi sertifikasi ISPO. Meski demikian, sertifikat lama tetap berlaku bagi kebun sawit yang sudah mengantongi ISPO.

"Sambil replanting kita identifikasi agar bisa didaftarkan ke ISPO. Karena regulasi belum ada, jadi belum dijalankan," ujarnya.

 

 

 

389