Home Politik Smart Patroli untuk Tangani Jerat dan Pemburu Satwa Liar

Smart Patroli untuk Tangani Jerat dan Pemburu Satwa Liar

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, mengatakan, pihaknya menggunakan metode smart patroli untuk menangani kasus jerat satwa dilindungi. Metode ini masih efektif digunakan hingga saat ini.

"Melalui metode smart patroli beranggotakan 7-10 orang yang terdiri dari mitra, masyarakat, dan pihak KSDAE, dari 2012 hingga saat ini, tercatat 3.285 jerat diamankan," kata Wiratno usai talkshow bertajuk "Darurat Jerat: Jerat Sebagai Salah Satu Ancaman Utama Konservasi Harimau Sumatera" di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Baca juga: Ini Upaya KLHK untuk Lindungi Harimau Sumatera

Menurutnya, sebanyak 1.500 dar 3.285 jerat yang diamankan, diantaranya ditemukan di wilayah Sumatera yang menjadi wilayah prioritas KSDAE dan Dirjen Penegakkan Hukum.

Banyaknya oknum pemburu yang menggunakan jerat untuk menangkap satwa dilindungi karena biaya pembuatannya paling murah dibandingkan metode lainnya. Jerat dapat dibuat dari bahan-bahan motor bekas yang sudah menjadi sampah.

Murahnya biaya untuk membuat jerat juga menjadikan oknum pemburu bisa membuat dan memasang ratusan jerat meskipun dampaknya sangat buruk terhadap keberlangsungan ekosistem.

Oleh karena itu, kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pihaknya bekerja sama dengan otoritas luar negeri dalam upaya penegakkan hukum bagi pelaku jerat satwa dilindungi. Sebab, kasus jerat satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa dan perlu upaya bersama dalam menanganinya.

Baca juga: Pemerintah Akan Tertibkan Pelaku Pemasang Jerat Harimau

"Kami melakukan upaya dengan otoritas luar negeri seperti Kepolisian Belanda, otoritas Malaysia, Thailand, Inggris, dan interpol agar penanganan kasus ini lebih efektif," ujarnya.

Selain itu juga, lanjut Rasio, pihaknya membangun sistem terintergrasi melalui patroli, pemetaan lokasi di daerah rawan jerat, pembersihan jerat, dan penegakkan hukum tegas dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dengan harapan menimbulkan efek jera dan kesadaran masyarakat bahwa jerat satwa liar merusak ekosistem.

380